Minggu, 29 Agustus 2010

Pacaran itu haram ?

Mungkin kalian sering mendengar pacaran itu haram . "pacaran?" "haram?"

Pacaran sebenarnya tidak haram apabila kita melakukan pacaran itu dengan tujuan baik bukan berdasarkan nafsu saja. Maksud tujuan baik disini mungkin diantaranya.. :

  1. untuk pendekatan yang normal dengan pasangan kita yang menurut hati kita itu jodoh kita
  2. untuk memacu semangat belajar (bagi yang masih bersekolah)
  3. untuk memacu hal yang positif, misalkan mebantu seseorang dari yang sering berbuat negatif menjadi positif
 *tetapi dengan catatan kita melakukan dan menjalani tujuan baik kita tadi juga dengan sikap dan perilaku yang baik pula. dengan tidak macam-macam, bermain nafsu, dsb (sesuai norma-norma)
(bukan norma-norma perasaan yang kita buat sendiri adanya)
kalau itu kita lakukan niscaya pacaran kita tidak akan haram, karena dilakukandengan tujuan baik dan dijalani dengan baik.

 Tapi pada kenyataanya remaja atau orang dewasa yang melakukan pacaran pasti lebih mengutamakan nafsu mereka sehingga menghasilkan hal-hal yang buruk, nah itulah yang dimaksud pacaran haram karena :

"pada waktu pacaran kita selalu berusaha menunjukan sifat baik kita dan selalu berusaha menutupi sifat jelek kita. tidak ada manfaatnya dalam pacaran itu,justru sebaliknya banyak kemaksitan dalam pacaran, seperti hamil diluar nikah, aborsi anak, seks bebas yang bisa menimbulkan penyakit AIDS, dan masih banyak lagi kejelekan yang akan kita alami jika kita pacaran berdasarkan hal seperti itu"

Karena jelas-jelas dalam Al-Qur`an telah disebutkan bahwa berzinah atau mendekati zinah itu haram dan sangat dimurkai ALLAH

ini beberapa dalil yang bersangkutan dengan hal-hal diatas :
  1. Mengenai hubungan antar manusia, pernah Rasulullah saw. bersabda: “Segala yang tidak disinggung-Nya itu tergolong dalam hal-hal yang dibolehkan-Nya.” (Shahih al-Jami’ ash-Shaghir, hadits no. 3190) Karena pacaran tidak disinggung dalam Al-Qur’an, kehalalannya tidak mustahil.
  2. Nabi saw. bersabda, “Kamu lebih tahu tentang urusan duniamu.” (HR Muslim) Hadits inilah yang menjadi dasar kaidah ushul fiqih yang menyatakan bahwa pokok hukum dalam urusan muamalah adalah sah (halal), sampai ada dalil (yang qath’i) yang membatalkan dan mengharamkannya. Dengan kata lain, selama tidak ada dalil yang dengan tegas mengharamkannya, maka hukumnya tidak haram. Begitu pula perihal pacaran.
  3. Pada kenyataannya, budaya pacaran (percintaan pra-nikah) sudah ada pada zaman Rasulullah. Adakah dalil dari beliau yang mengharamkannya? Ternyata, beliau sama sekali tidak pernah mewanti-wanti para sahabat untuk tidak pacaran. Beliau tidak pernah mengharamkan pacaran. Bahkan, sewaktu menjumpai fenomena pacaran, beliau tidak sekedar membiarkan fenomena ini. Beliau bersimpati kepada pelakunya dan justru mencela sekelompok sahabat yang memandang rendah pasangan tersebut. Beliau menyindir, “Tidak adakah di antara kalian orang yang penyayang? (HR Thabrani dalam Majma’ az-Zawâid 6: 209)

    "jadi intinya apapun yang dilakukan apabila bertujuan baik, dilakukan dengan baik, sesuai aturan dengan tidak macam-macam akan menghasilkan sesuatu yang baik entah itu di dunia entah itu di akhirat didapatnya. sedangkan bila kita bertujuan buruk, menjalankan dengan perilaku yang negatif, niscaya akan mendapatkan dan menghasilkan hal yang buruk pula entah di dunia entah nanti di akhiat juga tentunya.begitupun dari artikel ini bisa disimpulkan apabila kita melakukan pacaran itu dengan tujuan baik, dijalani dengan baik , sesuai aturan , etika, itu bisa dikatakan tidak haram. dan apabila pacaran itu mungkin dilakukan, dijalani sebaliknya sehingga menghasilkan hal yang buruk dengan berdasarkan nafsu dan melakukan hal-hal didalamnya mendekat zina atau malah berzina. pacaran itu dikatakan haram."


    mungkin itu postingan yang bisa disampaikan penulis, dengan pastinya dengan berbagai macam kekurangan. penulis mengakui ia sangat berani menuliskan artikel seperti ini walaupun masih berstatus sebagai pelajar. penulis hanya berharap dengan postingan ini banyak orang bisa terinspirasi dan melakukan hal yang positif dan mengurangi hal negatif.

    terimakasih,


    adam ms





Tidak ada komentar:

Posting Komentar